Versi printer-friendlySend to friendPDF version
-A A +A

Revitalisasi setengah hati di Koningin van het Oosten

Revitalisasi setengah hati di Koningin van het Oosten


OUD BATAVIA atau Old Batavia yang kini terkenal dengan nama Kota Tua Jakarta, pernah mendapat berbagai julukan. Kota ini dibuat mirip dengan kota-kota di negeri asal VOC, Belanda, lebih khusus lagi: Amsterdam, sebuah kota berhias kanal. Grote Rivier, Kalibesar, adalah kanal terbesar yang membelah Batavia dan menjadi pendukung kehidupan kota di masa itu. Kondisi Batavia di masa awal, membuat banyak warga Belanda penasaran ingin mencicipi kehidupan Batavia yang digambarkan sebagai kota di mulut Ciliwung, di negeri tropis tempat matahari tak pernah absen—dan kemudian-di-Little-Amsterdam-kan oleh VOC. Bagi mereka, Batavia adalah Koningin van het Oosten (Ratu dari Timur). Sementara bagi sebagian lain, kota dagang itu juga disebut-sebut bagaikan Pearl of the Orient (Mutiara dari Timur).

Sekian ratus tahun kemudian, kawasan bekas Old Batavia, cikal bakal Jakarta itu, ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Namun berbagai upaya menggosok sang mutiara agar kembali bersinar tak pernah terwujud hingga 2006, tigapuluhdua tahun setelah rencana awal revitalisasi kawasan tersebut. Kini, langkah yang telah dijalankan sejak tiga tahun lalu itu tetap saja tertatih-tatih. Di satu sisi, upaya itu terkesan hanya membedaki sang ratu, di sisi lain banyak yang tak peduli, sementara berbagai kepentingan mengatasnamakan revitalisasi Kota Tua berebut cari perhatian. Alhasil, Taman Fatahillah sebagai area inti Kota Tua yang menjadi area pertama yang dibenahi, tak menjadi lebih baik kondisinya. Peristiwa yang paling fatal dan sangat ironis terjadi pada Juli 2008, ketika taman yang baru saja rampung berganti lantai andesit dan tak diperuntukkan bagi kendaraan itu, malah dijadikan areal parkir untuk pesta pernikahan besar yang bertempat di Museum Seni Rupa dan Keramik. Usai peristiwa itu, semangat ‘hangat-hangat tahi ayam’ makin jelas dipertontonkan Pemprov DKI sebagai pihak yang semestinya paling bertanggungjawab atas kawasan dan program revitalisasi. Jalanan di kawasan itu makin sering terjadi kemacetan parah, kondisi lingkungan tak berubah, gedung tua bertumbangan atau dihancurkan satu per satu.

* * *

Taman Fatahillah adalah jantung bagi Kota Tua Jakarta. Ia, layaknya alun-alun, adalah tempat warga berkumpul dan beraktivitas. Sebagai cagar budaya, Taman Fatahillah harus bebas dari kendaraan roda empat dan dua. Namun upaya Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Jakarta (kala itu) dan khususnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota Tua dalam menghalau pengendara yang tak punya etika berkendara dan selalu melindaskan ban mereka di taman itu, sempat dicemooh. Pasalnya, pada sepanjang Jumat hingga Sabtu, 4 -5 Juli 2008, taman itu dijadikan areal parkir. Area Taman Fatahillah berubah menjadi tempat penampungan ratusan mobil undangan sebuah pesta pernikahan. Itu masih ditambah perlakuan terhadap Museum Seni Rupa dan Keramik yang, seolah sekadar gedung sewaan, dijadikan tempat pesta pernikahan tanpa memperhatikan kode etik permuseuman.

Malam itu, Jumat 4 Juli 2008, adalah pesta pernikahan putri Miranda Swaray Goeltom, yang kala itu masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Ironisnya, Miranda adalah Ketua Jakarta Old Town Kotaku, sebuah lembaga nirlaba yang peduli Kota Tua. Tak kalah ironis, Taman Fatahillah pada saat itu baru saja tersentuh program revitalisasi Kota Tua dengan biaya sekitar Rp 7 miliar.

Entah karena tak ada yang berpikir jauh ke depan atau terlalu menggampangkan masalah, tak ada kekhawatiran akan lokasi parkir mobil bagi ribuan tamu undangan khusus tersebut. Terlalu banyak kongkalikong pada kasus tersebut dan, tentu, uang bicara banyak di sana. Apalagi Miranda, yang menyatakan dirinya sangat peduli akan Kota Tua, menyumbang beberapa perbaikan pada Museum Seni Rupa dan Keramik, tempat berlangsungnya pesta.

Dengan tenang, Miranda menjamu makan malam tamu terhormat di ruang koleksi museum tersebut, lengkap dengan koleksi lukisan yang masih terpajang. Sementara itu di luar, pihak UPT Kota Tua, sudah kelimpungan sejak siang hari. Puluhan mobil keluar-masuk ke Taman Fatahillah. Pihak UPT Kota Tua tak bisa berbuat apa-apa manakala yang memenuhi lapangan itu tak lain adalah Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) serta aparat yang memberi perintah agar semua mobil diparkir di taman berharga miliaran rupiah itu.

Sebelum pesta, ruang koleksi dicat dengan sembrono. Lukisan dibiarkan tetap menempel di dinding dengan pengamanan seadanya. Pemilik museum seperti tak peduli rumahnya diacak-acak. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, tak bersuara melihat kenyataan tersebut. Apalagi para undangan dari komunitas yang biasa disebut sebagai kaum intelektual, penggemar, bahkan kurator seni—mereka bungkam. Tak banyak pula orang yang mengetahui kejadian ini karena semua media massa besar tutup mulut. Bahkan seusai perhelatan, tak satupun media mempertanyakan kondisi taman yang baru berganti rupa itu. Akankah peristiwa ini dimaklumi jika si penggelar pesta bukan Miranda?

* * *

Secara keseluruhan, kondisi kawasan Kota Tua memang mengenaskan, ditinggalkan oleh pemerintah dan masyarakatnya sendiri, dan ketika diziarahi hanyalah demi mengambil keuntungan dari cagar budaya itu tanpa keinginan merawatnya dengan sungguh-sungguh. Jejak-jejak kolonial memang bisa segera kita lihat di sana dalam bentuk bangunan lama yang masih berdiri, baik yang kondisinya setengah roboh maupun yang masih utuh. Tapi kebanyakan bangunan tua itu kini sungguh menyedihkan. Bukan hanya bangunan yang tak terawat namun juga lingkungannya. Kalibesar kini dangkal karena dipenuhi sampah yang baunya sungguh sangat mengganggu. Belum lagi banyaknya pemulung dan tunawisma yang memenuhi bangunan tua yang diabaikan oleh pemiliknya, membuat kawasan itu semakin kumuh dan bercitra rawan. Hingga kini, sulit bagi kita untuk melacak pemilik bangunan-bangunan tua di seputaran Kota Tua yang ditetapkan sebagai situs yang dilestarikan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No 475/1993 mengenai Bangunan Cagar Budaya di DKI Jakarta.

Cikal bakal Jakarta ini, jelas-jelas memiliki beragam peninggalan yang jika tak segera diselamatkan, akan menjadikan ibukota ini sebagai kota yang tak memiliki masa lalu, tak lagi punya tapak sejarah. Terlebih lagi, kawasan kota lama Jakarta yang di masa kolonial disebut Batavia ini, sudah terlalu lama ditinggalkan, baik oleh penghuni maupun pebisnis.

Padahal potensi kawasan ini tak main-main. Jika kawasan ini kembali hidup, lengkap dengan peninggalan budaya—baik benda (tangible) maupun tak benda (intangible)—lingkungan yang semakin bersih dan perekonomian yang didorong untuk tumbuh, maka kawasan ini akan menjadi andalan Jakarta sebagai tujuan wisata yang kemudian juga menjadi roda perekonomian.

Sayang, terlalu banyak kepentingan di Kota Tua Jakarta, minim regulasi juga panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di sana. Alhasil lebih banyak pemilik gedung yang membiarkan gedung mereka merana dijadikan sarang pemulung atau tunawisma, atau sekadar dibiarkan roboh. Dengan demikian, mereka akan mudah membangun kembali gedung tersebut sesuai selera mereka untuk dijadikan tempat bisnis, yang biasanya tak lain adalah tempat hiburan. Belum lagi persoalan lalulintas. Kemacetan selalu terjadi di depan Stasiun Beos (Jakarta Kota) hingga ke Jalan Bank dan terus ke Jalan Kalibesar Timur. Angkot yang ngetem menjadi salah satu sebabnya.

* * *

Berbagai usaha bukan tak dilakukan belakangan ini. Namun revitalisasi Kota Tua, kendati sudah berlangsung sejak 2006, kenyataannya masih sebatas pencantikan (beautification) semata, itupun berjalan setengah-setengah. Sementara intisari permasalahan seperti lalulintas, keamanan, kenyamanan, kebersihan, memfungsikan kembali gedung-gedung tua, belum tersentuh. Belum ada pula program terpadu yang menyentuh semua aspek dengan penggarapan yang sungguh-sungguh.

Dalam perjalanan rencana revitalisasi Kota Tua Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI, tercatat almarhum Ali Sadikin, yang pada 1966 – 1977 menjadi Gubernur DKI Jakarta, sudah mencanangkan program tersebut. Sayangnya, program penghidupan kembali kawasan bersejarah Jakarta ini tak dilanjutkan oleh gubernur DKI setelah Ali Sadikin. Baru kemudian di penghujung masa jabatannya yang kedua, Gubernur Sutiyoso mencanangkan revitalisasi Kota Tua Jakarta sebagai dedicated programme pada 2006.

Program ini dimulai dengan membenahi kawasan inti Kota Tua, yaitu di Jalan Pintu Besar Utara dan Taman Fatahillah. Jalan dan lantai taman diganti dengan batu andesit. Penggantian material jalan ini dilakukan hingga ke Jalan Pos Kota, Lada, dan Jalan Kalibesar. Pada September 2007, ketika tahap pertama di Jalan Pintu Besar Utara dan Taman Fatahillah selesai, Sutiyoso pun meresmikan program tersebut.

Pada 2006 itu, lahir pula Peraturan Gubernur No 34 Tahun 2006 tentang penguasaan, perencanaan, penataan kota tua yang luasnya 846 hektar. Sebelumnya, luas kota tua Jakarta disebutkan hanya 139 hektar. Kini, yang disebut dengan ‘Kota Tua Jakarta’ sampai mencapai Gedung Arsip di selatan, Kampung Luar Batang di utara, Kampung Bandan di timur, dan Jembatan Lima di barat. 846 hektar kawasan Kota Tua itu terbagi ke dalam dua wilayah administratif, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Namun sekitar 200 bangunan di kawasan ini lebih banyak yang sedang menanti ajal. Padahal dalam kurun waktu kurang daripada 20 tahun lagi Jakarta berusia 500 tahun, tapi revitalisasi kawasan Kota Tua Jakarta belum beranjak jauh.

* * *

Hingga 2009 ini, Jalan Pos Kota dan Jalan Lada baru saja selesai diganti andesit, sedangkan Jalan Kalibesar Timur masih dalam pengerjaan pelebaran jalur pedestrian, dengan anggaran yang sudah dihabiskan sekitar Rp90 miliar. Meski proyek fisik tetap berjalan, hingga di tahun ketiga ini, rencana utama tata ruang (master plan) maupun rencana kerja (working plan) belum juga disahkan. Rencana utama yang sudah dibuat oleh tim Prof. Ir. M. Danisworo kini terselip entah di mana, sedangkan rencana kerja yang menurut Gubernur DKI Fauzi Bowo lebih penting daripada rencana utama, juga belum kelihatan ujung pangkalnya. Rencana utama itupun merupakan rancangan yang dibuat tanpa mengajak stakeholders, khususnya warga yang berdiam dan berusaha di kawasan tersebut.

Persoalan lain adalah inventarisasi berbagai peninggalan berupa bangunan tua, budaya lokal, hingga inventarisasi masalah di kawasan ini, yang juga belum ditampilkan secara utuh sebelum program revitalisasi dimulai. Berbagai kendala dan masalah dikumpulkan sambil jalan, yaitu ketika akhirnya masalah itu sudah muncul di permukaan. Beginilah jika revitalisasi kawasan melulu dibahas dari sisi perencanaan kota dan arsitektur, sehingga sering menafikan keberadaan manusia yang sedang hidup, berkembang, berdagang, dan memenuhi kawasan itu sejak puluhan tahun. Masalah budaya, sosial, lingkungan, dan ekonomi memiliki peran penting sebagai pengisi demi keberlangsungan kawasan yang nantinya selesai direvitalisasi secara fisik. Tanpa kegiatan ekonomi, revitalisasi sama saja dengan buang uang.

Singkat kata, revitalisasi Kota Tua Jakarta lebih banyak menimbulkan masalah akibat perencanaan yang terburu-buru. Kenyataan bahwa setelah batu andesit menggantikan aspal di Jalan Pintu Besar Utara dan lantai Taman Fatahillah, kemudian terjadi peningkatan jumlah pengunjung yang signifikan ke kawasan ini—yang juga berimbas ke museum di sekitarnya—itu tak terbantahkan. Bahwa nama Kota Tua serta keberadaannya semakin bergaung, juga tak akan ada yang tak setuju. Bangunan dari abad ke-17 dan ke-18 sebagai latar belakang di berbagai foto yang tersebar di internet maupun jejaring sosial Facebook juga semakin semarak, dan bagaikan virus, semua itu makin bikin penasaran banyak orang untuk mampir dan mengambil gambar ke kawasan yang menjadi awal mula Jakarta itu.

Namun dampak meledaknya kunjungan ke Kota Tua, yang ditimpali dengan tak adanya perencanaan yang matang dan mental warga yang belum bisa memahami apalagi menghargai peninggalan budaya di sana, hanya menghasilkan masalah baru pada kawasan yang baru saja tersentuh pembenahan fisik itu. Lantai Taman Fatahillah berharga miliaran rupiah pun segera saja hancur, tak terhitung banyaknya kaca penutup lampu beserta lampunya—yang tertanam di lantai—yang pecah karena dilindas mobil dan motor yang sempat berkeliaran di kawasan pedestrian itu. Hingga kini, motor masih saja ngotot masuk ke dalam taman. Berbagai cara sudah dilakukan untuk menahan masuknya kendaraan bermotor ini, tapi warga yang dibantu para preman yang makin tumbuh liar di sana tetap punya berbagai celah untuk mengakali “pagar” sementara yang dipasang pihak UPT Kota Tua.

Tak hanya lantai taman, jalan di Pintu Besar Utara juga sudah tak lagi rata. Tutup gorong-gorong pun lenyap diangkut pemulung. Kondisi Taman Fatahillah jauh lebih memprihatinkan lagi. Memang, keberadaan puluhan lampu yang dipasang di lantai bisa dibilang mubazir karena hancur. Belum lagi lantai andesit yang porakporanda akibat motor dan pemain skateboard yang setiap saat membantingkan papan kayu ke lantai dan bahkan tangga Museum Sejarah Jakarta. Tembok museum itu bukan hanya cepat kusam tapi juga jadi sasaran vandalisme. Pemagaran, yang katanya akan segera mengelilingi taman, tak segera terwujud.

Kondisi ini ditambah dengan maraknya pedagang kakilima serta preman—dalam segala wujudnya. Preman inilah yang menjadi momok bagi pihak yang akan menggelar acara di kawasan tersebut. Pasalnya, permintaan uang ini-itu akan segera diciptakan oleh berbagai preman. Alhasil anggaran panitia yang akan meramaikan Kota Tua jadi sangat membengkak hanya untuk mengurusi preman.

Hingga kini belum jelas benar siapa yang harus bertanggungjawab, yang memegang tongkat komando di kawasan tersebut dan kemudian memetakan masalah untuk dicarikan jalan keluarnya.

* * *

Tanggungjawab siapakah sebenarnya kawasan tersebut? Ini masih membingungkan. UPT Kota Tua semula dimaksudkan menjadi si penanggungjawab. Di kemudian hari terkuak, lembaga ini tak punya kemampuan untuk itu karena tak memiliki anggaran serta pasukan yang memadai untuk menjadi penanggungjawab kawasan. Alhasil UPT Kota Tua kini diposisikan sebagai semacam alarm jika sesuatu terjadi; misalnya jika terjadi pembongkaran terhadap bangunan tua di sana. Penanggungjawabnya? Kali ini disepakati Wali Kota Jakarta Barat. Ia jugalah yang wajib mengetahui apa saja yang harus dilakukan untuk kawasan itu. Ia dipilih karena memiliki aparat yang bisa dikerahkan mengurus kawasan tersebut. Kenyataannya? Yang diberi tanggungjawab tak paham seluk-beluk revitalisasi kota tua, apalagi aparatnya.

Sejujurnya, tak cukup hanya Wali Kota Jakarta Barat dan aparatnya yang bertanggungjawab pada kawasan. Harus ada satu badan yang tak hanya terdiri atas pemerintah tapi juga banyak pihak terkait seperti akademisi dari berbagai bidang, pebisnis, ekonom, maupun pecinta pusaka. Pihak pemerintah di sini sepantasnya juga tak hanya pemerintah daerah tapi juga pemerintah pusat; pasalnya, di kawasan kota tua Jakarta ada banyak bangunan terbengkalai milik BUMN.

Dari satu badan itu, bisa dipilih beberapa orang yang paling bertanggungjawab untuk memberi penjelasan jika sesuatu terjadi di Kota Tua, sehingga warga atau siapapun yang ingin mempertanyakan kegiatan di sana tak bingung karena harus mencari orang yang berbeda, seperti yang sekarang selalu terjadi. Contohnya, untuk penggantian lantai jalan menjadi andesit atau pembenahan pedestrian adalah tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum DKI, padahal jalan dan pedestrian itu juga akan menjadi urusan Dinas Pertamanan DKI atau Dinas Penerangan Jalan Umum DKI. Maka, jika terjadi suatu keganjilan, orang harus mencari ketiga pihak ini untuk mendapatkan jawaban utuh.

Demikian pula jika terjadi masalah pada lingkungan atau bagian dari lingkungan cagar budaya, akan semakin sulit mendapat penjelasan. Ada contoh kasus yang masih lumayan hangat, terjadi Agustus lalu, yaitu saat tiga buah jam yang menghias tugu di Taman Stasiun Jakarta Kota diketahui lenyap. Sulit sekali mencari keterangan perihal ke mana jam itu pergi. Baik pihak UPT Kota Tua, PT Kereta Api (dalam hal ini Stasiun Beos/Jakarta Kota), Dinas Pertamanan DKI, ataupun Transjakarta, tak tahu menahu soal itu. Pertanyaan yang harus dilempar ke berbagai pihak, sangat tidak efektif, itu pun tak ada jawaban. Kepastian tentang keberadaan ketiga jam, yang ternyata sedang diservis karena rusak itu, baru datang malam hari dari Dinas Pertamanan DKI. Faktor kesulitan menjawab boleh jadi juga disebabkan ketidakpahaman banyak pihak, dalam hal ini pemerintah, terhadap lingkungan/kawasan cagar budaya Kota Tua. Di dalam lingkungan itu tentu tak hanya bangunan, jembatan, atau jalan yang harus diperhatikan, tapi juga ada banyak aspek lain yang juga jadi bagian kawasan.

Kembali ke persoalan siapa yang bertanggungjawab atas Kota Tua, di dalam UU tentang Benda Cagar Budaya, UU No 5 Tahun 1992 disebutkan, “Semua benda cagar budaya dikuasai oleh negara,” dan “Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung jawab pemerintah.” Dalam UU itu, pemerintah lebih suka menggunakan kata Benda Cagar Budaya (BCB) bukannya BCB dan lingkungan cagar budaya.

Di Jakarta, meskipun ada Perda Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, tetapi perhatian lebih lekat pada benda atau bangunan cagar budaya. Contohnya, bidang pengawasan di Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI, sebelum digabung dengan Pariwisata, lebih fokus pada pengawasan BCB.

Sementara itu, lingkungan cagar budaya kurang mendapat porsi perhatian. Tak aneh jika lingkungan cagar budaya Condet gagal. Demikian pula dengan Kampung Tugu yang sudah nyaris lenyap. Apakah kawasan Kota Tua akan mengulang kesalahan tersebut?

* * *

Dari pengalaman selama ini, termasuk melihat perkembangan kondisi kawasan yang bukannya makin cantik namun malah makin kusam, ruwet, dan babak belur, tampaknya perlu ada evaluasi atas proses yang sudah berjalan selama tiga tahun ini. Sebuah evaluasi menyeluruh terkait pekerjaan di lapangan, hasil, dampaknya bagi lingkungan, serta bagi pembenahan fisik itu sendiri. Misalnya, Taman Fatahillah yang baru dipercantik sudah boncel-boncel akibat perilaku warga yang tak paham tentang lingkungan cagar budaya, apakah tidak sebaiknya segera dilakukan pemagaran? Demikian pula dengan tembok bangunan bersejarah, dalam hal ini museum yang sering jadi korban vandalisme, apakah tidak sebaiknya ada aturan yang lebih tegas dan penjagaan yang ketat pada pengunjung?

Di atas segalanya, perlu usaha menumbuhkan kesadaran pada seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya lingkungan kawasan kota tua yang tidak hanya cantik tapi juga menarik. Menarik, karena kawasan itu berlingkungan bersih, aman, dan nyaman.

Kesadaran itu bisa dimulai dari dalam, yaitu masyarakat sekitar. Maka, masyarakat sekitar harus menjadi bagian dari program. Yang terjadi sekarang adalah masyarakat belum diajak berperan; di samping itu, sosialisasi terhadap proses dari program revitalisasi ini juga sangat minim, kalau tidak mau dibilang tak ada. Intinya, harus ada urut-urutan proses dari program revitalisasi yang dibikin berjangka sehingga dalam waktu sekian bulan atau tahun, sudah harus ada yang terlihat atau sudah ada hasil dari program revitalisasi—yang tentu bukan hanya dari sisi fisik.

Memelihara dan melestarikan bangunan tua dengan regulasi yang ketat tentu akan memakan banyak biaya, maka jangan heran kalau orang jadi tak tertarik berinvestasi di kawasan Kota Tua. Bukan hanya karena kondisi lingkungan belum memadai, tapi juga karena belum ada aturan untuk masalah insentif dan disinsentif pajak bagi para investor.

Terlalu berharap pada pemerintah, baik Pemprov DKI maupun pemerintah pusat, tentu tak bijak, karena tak akan berujung, malah semakin menambah kusut benang yang sudah kusut. Persoalan revitalisasi kawasan lama atau kawasan bersejarah yang tak kunjung membuahkan hasil, bukan hanya terjadi di Jakarta. Semarang bahkan sudah sejak 2003 mencanangkan revitalisasi Kota Lama namun yang bergerak karena geram malah pengusaha. Tentu tak semua pengusaha. Hanya pengusaha yang “gila” dan nekat tapi berkelas saja yang menyadari persoalan dana, mampu menangkap bahwa kawasan bersejarah layak dihidupkan dalam arti yang sebenar-benarnya, yaitu dijual. Tentu, sebelum layak jual, seluruh kawasan harus dibenahi. Asal tahu saja, Kota Lama di Semarang tak bisa menghindar dari rob yang tak pernah absen menggenangi kawasan ini.

Tentu saja kita tak bisa memaksa pemilik modal melakukan hal yang sama di Kota Tua Jakarta. Citra macet dan rawan terlalu lengket melekat di benak pemodal sehingga kemacetan dan kerawanan selalu meluncur jadi alasan untuk mundur atau menolak berusaha di Kota Tua. Bagaimana tidak mundur, jika pejabat terkait saja ogah bahkan terkesan alergi bila harus terlalu sering menuju ke atau berada di Kota Tua.

Belum adanya arah, aturan, rambu-rambu yang jelas dan pasti dalam merevitalisasi Kota Tua Jakarta, yang berlaku untuk seluruh warga, tanpa kecuali, memang jadi salah satu kendala. Perencanaan yang menyeluruh, termasuk aspek manusia, tampaknya belum bisa diwujudkan. Rencana utama tata ruang (master plan) yang sudah ada, dan kemudian menghilang, memang masih banyak kekurangan. Di sinilah perlunya sikap dewasa, baik pemerintah maupun stakeholder, untuk melepas jubah masing-masing, melupakan kepentingan sendiri atau sekelompok demi melebur menjadi satu dalam tujuan demi kepentingan bersama dan bukan kepentingan proyek. Bersama-sama menemukan dan menghidupkan kembali “sang Ratu” yang tenggelam bersama perubahan zaman dan pembangunan kota. Demi identitas dan citra kota ini sekaligus kebanggaan warga. Demi generasi mendatang agar tak menjadi generasi yang hampa lantaran kota ini sudah benar-benar kehilangan “roh”-nya.




Jakarta, November 2009




PRADANINGRUM MIJARTO menumpang lahir di Yogyakarta untuk kemudian diboyong ke Jakarta. Ia menjadi wartawan di harian Warta Kota karena tertarik masalah perkotaan, khususnya sejarah perkembangan dan perencanaan kota. Jebolan jurusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung ini lalu melanjutkan studi tentang Arts and Heritage di Universiteit Maastricht, Belanda. Penggemar astronomi ini kini mengasuh kolom wisata kota toea di Harian Warta Kota sekaligus situs Wisata Kota Toea di Kompas.com.


Catatan redaktur
Tak satupun media massa yang meliput peristiwa penggunaan Taman Fatahillah dan Museum Seni Rupa dan Keramik sebagai tempat pernikahan putri Miranda Swaray Goeltom pada 4 Juli 2008 itu, kecuali harian Warta Kota, yang memuatnya sebagai berita utama (“Bos BI Mantu, Kota Tua Rusak”, Warta Kota, 5 Juli 2008). Sampai dua hari setelahnya, Warta Kota masih melaporkan kerusakan yang diakibatkan acara tersebut. Atas dasar pemikiran bahwa kasus tersebut perlu diketahui publik luas, kami mengundang penulis untuk mengulas permasalahan di Kota Tua Jakarta secara menyeluruh.





Taman Fatahillah ketika dijadikan areal parkir pernikahan.




Persiapan acara pernikahan di Museum Seni Rupa dan Keramik.


Suasana Taman Fatahillah saat ramai orang dan pedagang kakilima.


Masjid Luar Batang, batas utara Kota Tua, dilihat dari pelabuhan Sunda Kelapa.


Foto-foto oleh Pradaningrum Mijarto